Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PA.Kp HAIRINISA FAGIH BINTI ZAINAL HIDAYAH SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PA.Kp
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAIRINISA FAGIH BINTI ZAINAL HIDAYAH SALEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;      
  2. Menetapkan:  ZAINAL HIDAYAH SALEH BIN ABDULLAH FAQIH telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2002 dan dalam keadaan Islam di Kupang,  Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  3. Menetapkan:  MARYAM ALIAS MARYAM AKED BINTI AKED telah meninggal dunia pada tanggal 4 Januari 2023 dan dalam keadaan Islam di Kota Kupang,  Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  4. Menetapkan ahli waris dari MARYAM ALIAS MARYAM AKED BINTI AKED  adalah : HAIRINISA FAGIH BINTI ZAINAL HIDAYAH SALEH, jenis kelamin : Perempuan, tempat dan tanggal lahir di  Kupang, 17 Agustus 1990 (anak kandung);
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

SUBSIDER:

Atau  Jika  Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak