Langsung ke isi
Lambang pengadilan Mahkamah Agung Republik IndonesiaPengadilan Agama KupangSistem Informasi Penelusuran Perkara 7.0.6
← Kembali ke daftar perkara

103/Pdt.P/2026/PA.Kp

Perwalian

Status terakhirMinutasiTerdaftar 30 Sep 2026
Tentang penyimpanan

Nomor dan tautan disimpan di peramban ini selama 30 hari. Hindari perangkat bersama.

Informasi lengkap

Sinkronisasi terakhir: Rabu, 04 Nov. 2026 18:00:16

Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2026/PA.Kp
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elmiyati Binti M. Alwi Alias Muhammad Alwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama  UMMI AISYAH BINTI MASDAR JUADIR, lahir di Kupang, 05 November 2006, umur 19 tahun dan MUHAMMAD ILHAM HIDAYAH BIN MASDAR JUADIR, lahir di Kupang, 28 September 2011, umur 14 tahun;
3. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDER:
Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak