INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2026/PA.Kp | SURFRI YANTI Binti H. HASAN BASRI | AKBAR DAUD Bin DAUD WAJA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2026/PA.Kp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta-harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah harta bersama (gono-gini).
3. Menyatakan sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa:
a. Sebidang tanah dan bangunan
Sebidang tanah dan bangunan seluas ±230 m?2; (dua ratus tiga puluh meter persegi), dengan sertifikat hak milik atas nama Akbar Daud, Nomor NIB 05097, terletak di Jalan Puri Lontar, RT 026/RW 004, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas:
• Utara berbatasan dengan Om Thoms;
• Selatan berbatasan dengan jalan lorong;
• Timur berbatasan dengan Pendeta Aryos;
• Barat berbatasan dengan Mohamad Arsyad.
b. Satu unit mobil
Mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi B 1965 UIR;
c. Satu unit sepeda motor
Sepeda Motor Yamaha Aerox dengan Nomor Polisi DH 3032 TC.
4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian dari seluruh harta bersama tersebut.
5. Menghukum Tergugat untuk menjual seluruh objek harta bersama melalui lelang umum dan menyerahkan kepada Penggugat sebesar ½ (seperdua) bagian dari hasil penjualan tersebut.
6. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan serta instansi terkait lainnya untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
