Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas IA dapat menerima dan memeriksa perkara ini dan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa harta-harta di bawah ini :
- Sebuah Usaha dagang bernama “ Kios Yuni “ yang terletak di Jalan Banteng Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan nilai sewa Rp.20.000.000 setiap tahun dan isi barang-barang dagangan sebesar kurang lebih Rp.200.000.000.-( Dua ratus juta rupiah ) ;
- Sebuah Usaha dagang bernama “ Kios Yuni “ yang terletak di Perumahan Griya Avia , Blok A No.3, RT.030/ RW.008, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berdiri di atas tanah dan rumah milik sendiri yang akan disebut dibawah dan isi barang-barang dagangan kurang lebih Rp.200.000.000.- ( Dua ratus juta rupiah ) ; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan hukum bahwa harta-harta di bawah ini :
- Sebidang tanah seluas 155 m2 dan bangunan type 36 pengembangan dengan lantai 2 bagian belakang di atasnya yang terletak di Perumahan Griya Avia Blok DS No.30 , RT. 030 / RW. 008 , Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2554 dan Surat Ukur Nomor : 2408/Penkase/2018 dengan taksiran harga sekarang sebesar Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah ) ;
- Sebidang tanah seluas 200 m2 dan bangunan type 70 pengembangan dengan lantai 2 bagian belakang yang terletak di Perumahan Griya Avia Blok A No.3 , RT.030 /RW.008 , Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 313 dan Surat Ukur Nomor : 63/Penkase-Oeleta/2013, dengan taksiran harga sekarang Rp. 1.200.000.000.- ( satu miliar dua ratus juta rupiah ) ;
- Sebidang tanah seluas 210 m2 dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Lasbaun, RT.024 /RW.005 , Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur , sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1414 dan Surat Ukur Nomor : 247/Alak/2002 , dengan taksiran harga sekarang sebesar Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah );
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 200 m2 dan bangunan kos 6 kamar di atas yang terletak di Jalan Lasbaun , RT.024/ RW.005, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( bersebelahan dengan harta tersebut pada poin 4.5 di atas ) , dengan harga sekarang Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah ) ; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan hukum harta-harta di bawah ini :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna Putih, dengan taksiran harga sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah )
- 2 ( unit ) motor Honda Beat , dengan taksiran harga sebesar Rp. 20.000.000.- ( Dua puluh juta rupiah ) ;
- 1 (satu ) unit motor Honda Vario , dengan taksiran harga sebesar Rp. 15.000.000.- ( Lima beas juta rupiah ) ;
- 1 (satu ) set tempat tidur, lemari pakaian dan meja rias
- 1 (satu) unit AC
- 2 (dua ) unit Kulkas
- 1 ( satu ) unit lemari pakaian kayu
- 1 ( satu ) uinit lemari pakaian plastic
- 2 ( dua ) unit tempat tidur
- 2 ( dua ) karpet panjang
- 2 ( dua ) karpet besar
- 6 ( enam ) unit kompor Hock
- 2 ( dua ) pasang sofa
- 2 ( dua ) unit tempat tidur
- 1 (satu ) unit lemari kayu jati 2 pintu
- 1 ( unit ) kulkas; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan hukum bahwa harta-harta di bawah ini :
- Keuntungan dari hasil usaha dagang di Kuanino adalah sebesar Rp 210.000.000 – dengan rincian : hasil penjualan rata-rata setiap bulan adalah Rp. 100.000.000.- dan keuntungannya rata-rata adalah Rp. 15 000.000.- setiap bulan dikalikan sejak Penggugat dan Tergugat bercerai sudah selama 14 bulan maka menjadi Rp. 210.000.000.-( Dua ratus sepuluh juta rupiah ) ;
- Keuntungan dari hasil usaha dagang di Penkase Oeleta adalah sebesar Rp. 105.000.000.- dengan rincian : hasil penjualan rata-rata setiap bulan adalah Rp. 50.000.000.- dan keuntungan rata-rata setiap bulan adalah Rp. 7.500.000.- setiap bulan dikalikan sejak Penggugat dan Tergugat bercerai sudah selama 14 bulan maka menjadi Rp. 105.000.000.- ( Seratus lima juta rupiah ) ;
- Keuntungan dari hasil kontrakan rumah di Jalan Lasbaun Kelurahan Alak adalah sebesar Rp. 30.000.000.- dengan rincian harga kontrak setiap tahun sebesar Rp. 10.000.000.- dikalikan selama 3 tahun maka menjadi Rp. 30.000.000.-( Tiga puluh juta rupiah ) ;
- Keuntungan dari hasil kost di Lasbaun Kelurahan Alak adalah sebesar Rp. 21.000.000.- dengan rincian harga sewa kost perkamar setiap bulan adalah Rp.500.000.- dikalikan rata-rata 3 kamar saja dari 6 kamar dikalikan 14 bulan maka menjadi Rp.21.000.000.- ( Dua ratus sepuluh juta rupiah ) ; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan hukum bahwa harta bersama tersebut pada poin 2 dan/ atau poin 3 dan/ atau poin 4 dan/ atau poin 5 Petitum di atas dibagi seperdua bagian kepada Penggugat dan seperdua lagi kepada Tergugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan secara natura atau tunai seperdua harta bersama tersebut di atas yang menjadi hak Penggugat secara sukarela , apabila tidak dapat diakukan upaya paksa atau eksekusi ;
- Menyatakan sita adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000.- setiap hari keterlambatan menyerahkan seperdua bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung semua biaya dalam perkara ini ;
ATAU , MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA |