Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PA.Kp Mastini Binti Baharudin Muhammad Muin Bin Made Amin Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PA.Kp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mastini Binti Baharudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Chamri, SHMastini Binti Baharudin
Tergugat
NoNama
1Muhammad Muin Bin Made Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas IA dapat menerima dan memeriksa perkara ini dan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa harta-harta di bawah ini : 
    1. Sebuah Usaha dagang bernama “ Kios Yuni “  yang terletak di Jalan Banteng Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan nilai sewa Rp.20.000.000 setiap tahun dan isi barang-barang dagangan sebesar kurang lebih Rp.200.000.000.-( Dua ratus juta rupiah ) ;
    2. Sebuah Usaha dagang bernama “ Kios Yuni “  yang terletak di Perumahan Griya Avia , Blok A No.3, RT.030/ RW.008, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berdiri di atas tanah dan rumah milik sendiri yang akan disebut dibawah dan isi barang-barang dagangan kurang lebih Rp.200.000.000.- ( Dua ratus juta rupiah ) ;  Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan hukum bahwa harta-harta di bawah ini :
    1. Sebidang tanah seluas 155 m2 dan bangunan type 36 pengembangan dengan lantai 2 bagian belakang di atasnya yang terletak di Perumahan Griya Avia    Blok DS No.30    , RT. 030  / RW. 008  , Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2554 dan Surat Ukur Nomor : 2408/Penkase/2018 dengan taksiran harga sekarang sebesar Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah ) ;
    2. Sebidang tanah seluas 200 m2 dan bangunan type 70 pengembangan dengan lantai 2 bagian belakang yang terletak di Perumahan Griya Avia  Blok A No.3   , RT.030  /RW.008   , Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 313 dan Surat Ukur Nomor : 63/Penkase-Oeleta/2013, dengan taksiran harga sekarang Rp. 1.200.000.000.- ( satu miliar dua ratus juta rupiah )  ;  
    3. Sebidang tanah seluas 210 m2 dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Lasbaun, RT.024  /RW.005  , Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur , sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1414 dan Surat Ukur Nomor : 247/Alak/2002 , dengan taksiran harga sekarang sebesar Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah );
    4. Sebidang tanah seluas kurang lebih 200 m2 dan bangunan kos 6 kamar di atas yang terletak di Jalan Lasbaun , RT.024/ RW.005, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( bersebelahan dengan harta tersebut pada poin 4.5 di atas ) , dengan harga sekarang Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah ) ; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
  4. Menyatakan hukum harta-harta di bawah ini :
    1. 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna Putih, dengan taksiran harga sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) 
    2. 2 ( unit ) motor Honda Beat  , dengan taksiran harga sebesar Rp. 20.000.000.- ( Dua puluh juta rupiah ) ;
    3. 1 (satu ) unit motor Honda Vario , dengan taksiran harga sebesar Rp. 15.000.000.- ( Lima beas juta rupiah ) ;
    4. 1 (satu ) set tempat tidur, lemari pakaian dan meja rias
    5. 1 (satu)  unit AC
    6. 2 (dua ) unit Kulkas
    7. 1 ( satu ) unit  lemari pakaian kayu
    8. 1 ( satu ) uinit lemari pakaian plastic
    9. 2 ( dua ) unit tempat tidur
    10. 2 ( dua )  karpet panjang
    11. 2 ( dua ) karpet besar
    12. 6 ( enam ) unit kompor Hock
    13. 2 ( dua ) pasang sofa
    14. 2 ( dua ) unit tempat tidur
    15. 1 (satu ) unit lemari kayu jati 2 pintu
    16. 1 ( unit ) kulkas; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
  5. Menyatakan hukum bahwa harta-harta di bawah ini :
    1. Keuntungan dari hasil usaha dagang di Kuanino adalah sebesar Rp 210.000.000 – dengan rincian : hasil penjualan  rata-rata setiap bulan adalah Rp. 100.000.000.- dan keuntungannya rata-rata adalah Rp. 15 000.000.- setiap bulan dikalikan sejak Penggugat dan Tergugat bercerai sudah selama 14 bulan maka menjadi  Rp. 210.000.000.-( Dua ratus sepuluh juta rupiah ) ;
    2. Keuntungan dari hasil usaha dagang di Penkase Oeleta adalah sebesar Rp. 105.000.000.- dengan rincian : hasil penjualan rata-rata setiap bulan adalah Rp. 50.000.000.- dan keuntungan rata-rata setiap bulan  adalah Rp. 7.500.000.- setiap bulan dikalikan sejak Penggugat dan Tergugat bercerai sudah selama 14 bulan maka menjadi Rp. 105.000.000.- ( Seratus lima juta rupiah ) ;
    3. Keuntungan dari hasil kontrakan rumah di Jalan Lasbaun Kelurahan Alak adalah sebesar Rp. 30.000.000.- dengan rincian harga kontrak setiap tahun sebesar Rp. 10.000.000.- dikalikan selama 3 tahun maka  menjadi Rp. 30.000.000.-( Tiga puluh juta rupiah ) ;
    4. Keuntungan dari hasil kost di Lasbaun Kelurahan Alak adalah sebesar Rp. 21.000.000.- dengan rincian harga sewa kost perkamar setiap bulan adalah Rp.500.000.- dikalikan rata-rata 3 kamar saja dari 6 kamar dikalikan 14 bulan maka menjadi Rp.21.000.000.- ( Dua ratus sepuluh juta rupiah ) ; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
  6. Menyatakan hukum bahwa harta bersama tersebut pada poin 2 dan/ atau poin 3 dan/ atau poin 4 dan/ atau poin 5 Petitum di atas dibagi seperdua bagian kepada Penggugat dan seperdua lagi kepada Tergugat ;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan secara natura atau tunai seperdua harta bersama tersebut di atas  yang menjadi hak Penggugat  secara sukarela , apabila tidak dapat diakukan upaya paksa atau eksekusi ;
  8. Menyatakan sita  adalah sah dan berharga ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000.- setiap hari   keterlambatan menyerahkan seperdua bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
  10. Menghukum Tergugat untuk menanggung semua biaya dalam perkara ini ;

ATAU , MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak