Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PA.Kp 1.KAMARIA NUR BINTI M. HUSAIN ABDULLAH
2.HALIM WARDHANA BIN HAFI
3.NENENG MARDIYANTI BINTI HAFI
4.ARSYAD HANAFI BIN HAFI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PA.Kp
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAMARIA NUR BINTI M. HUSAIN ABDULLAH
2HALIM WARDHANA BIN HAFI
3NENENG MARDIYANTI BINTI HAFI
4ARSYAD HANAFI BIN HAFI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KAMARIA NUR BINTI M. HUSAIN ABDULLAHNENENG MARDIYANTI BINTI HAFI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;      
  2. Menetapkan:  HAFI BIN MARKHAN  telah meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober 2022 dan dalam keadaan Islam di Kupang,  Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  3. Menetapkan ahli waris dari HAFI BIN MARKHAN  adalah :
    1. KAMARIA NUR BINTI M. HUSAIN ABDULLAH, Perempuan, Tempat dan tanggal lahir : Kupang, 07 Agustus 1967, (Istri);
    2. HALIM WARDHANA BIN HAFI, Laki-laki, tempat dan tanggal lahir:  Kupang, 26 Mei 1987(anak kandung);;
    3. NENENG MARDIYANTI BINTI HAFI, Perempuan, tempat dan tanggal lahir:  Kupang, 21 Februari 1992(anak kandung);;
    4. ARSYAD HANAFI BIN HAFI, Laki-laki, tempat dan tanggal lahir  : Kupang, 10 April 1999 (anak kandung);
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

SUBSIDER:

Atau  Jika  Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak