Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2026/PA.Kp Nuraini Binti Lukas Julius 1.Anissa Binti Himang Alias Himang Mustafa
2.Sittyana Binti Himang Alias Himang Mustafa
3.Soraya Binti Himang Alias Himang Mustafa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2026/PA.Kp
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuraini Binti Lukas Julius
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anissa Binti Himang Alias Himang Mustafa
2Sittyana Binti Himang Alias Himang Mustafa
3Soraya Binti Himang Alias Himang Mustafa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

?

  1. Mengabulkan gugatan Nuraini Binti Lukas Julius (Penggugat) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2026;
  3. Menetapkan Para Tergugat yang terbukti memenuhi syarat sebagai ahli waris Almarhum Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa;
  4. Menetapkan objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 567 atas nama Himang Mustafa, yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas tanah 575 m?2; dan luas bangunan 80 m?2;, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah L. Langi;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Y. Riwu;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah D. Berek;

sebagai harta bersama Nuraini Binti Lukas Julius (Penggugat) dengan Almarhum Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa;

  1. Menetapkan bagian Nuraini Binti Lukas Julius (Penggugat) atas harta bersama tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  2. Menetapkan bagian Almarhum Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa atas harta bersama tersebut sebagai harta peninggalan yang menjadi objek pembagian waris;
  3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan Almarhum Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam;
  4. Meletakkan sita jaminan atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 567 atas nama Himang Mustafa, sepanjang memenuhi persyaratan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut untuk tunduk dan melaksanakan pembagian harta peninggalan sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam putusan;
  6. Apabila objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, menetapkan agar objek tersebut dijual melalui mekanisme yang sah dan hasil penjualannya dibagikan kepada Penggugat dan para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan dalam putusan;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak