Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PA.Kp 1.EMI JUNANI BINTI DJUMADIN
2.RATMIATI ASTUTI BINTI IRAT
3.ZULRATMAN BINTI IRAT
4.NUR LEILLI IRAT BINTI IRAT
5.BURHAN IRAT BIN IRAT,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PA.Kp
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMI JUNANI BINTI DJUMADIN
2RATMIATI ASTUTI BINTI IRAT
3ZULRATMAN BINTI IRAT
4NUR LEILLI IRAT BINTI IRAT
5BURHAN IRAT BIN IRAT,
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GREGORIUS NARA HELAN. S.H.EMI JUNANI BINTI DJUMADIN
2GREGORIUS NARA HELAN. S.H.RATMIATI ASTUTI BINTI IRAT
3GREGORIUS NARA HELAN. S.H.ZULRATMAN BINTI IRAT
4GREGORIUS NARA HELAN. S.H.NUR LEILLI IRAT BINTI IRAT
5GREGORIUS NARA HELAN. S.H.BURHAN IRAT BIN IRAT,
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER 
1. Mengabulkan permohonan Kuasa Hukum Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan pengetikan identitas para pemohon dan pewaris atas nama :
a. Emi Junani Binti Djumadin (Pemohon I)
Nama : Emi Junani Binti Djumaidin
Yang sebenarnya : Emi Junani Binti Djumadin
Tanggal Lahir : 11 April 1952
Yang sebenarnya : 11 April 1953
 
b. Ratmiati Astuti Binti Irat (Pemohon II)
NIK : 51710350097105
Yang sebenarnya : 171035009710018
Alamat : Perumahan Swandala X /B2, RT / RW, 000 / 000, Kelurahan / Desa Padang Sambian
Yang sebenarnya : Perumahan Swamandala X /B2, RT / RW, 000 / 000, Kelurahan Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
 
c. Irat Bin Abdullah Malik (Pewaris)
Sebelumnya : Irat Bin Abdulah Malik
Yang sebenarnya : Irat Bin Abdullah Malik
dalam surat permohonan perkara Nomor 100/Pdt.P/2025/PA.Kp yang kemudian terbawa dan tercantum dalam Penetapan Pengadilan Agama Kupang Kelas 1A Nomor : 100/Pdt.P/2025/PA.Kp
3. Menetapkan bahwa identitas nama Pemohon yang benar dan sah adalah:
a. Nama : [EMI JUNANI BINTI DJUMADIN]
sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon
b. Nama : [RATMIATI ASTUTI BINTI IRAT]
sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon
c. Nama : [ZULRATMAN BINTI IRAT]
sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon 
d. Nama : [NUR LEILLI IRAT BINTI IRAT] sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon.
e. Nama : [BURHAN IRAT BIN IRAT] sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon.
f. Nama : [IRAT BIN ABDULLAH MALIK] sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon.
4. Menetapkan perbaikan identitas nama Para Pemohon dalam penetapan Pengadilan Agama Nomor : 100/Pdt.P/2025/PA.Kp, dengan perbaikan sebagai berikut:
a. Emi Junani Binti Djumadin (Pemohon I)
Nama : Emi Junani Binti Djumaidin
Yang sebenarnya : Emi Junani Binti Djumadin
Tanggal Lahir : 11 April 1952
Yang sebenarnya : 11 April 1953
 
b. Ratmiati Astuti Binti Irat (Pemohon II)
NIK : 51710350097105
Yang sebenarnya : 171035009710018
Alamat : Perumahan Swandala X /B2, RT / RW, 000 / 000, Kelurahan / Desa Padang Sambian
Yang sebenarnya : Perumahan Swamandala X /B2, RT / RW, 000 / 000, Kelurahan Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
 
c. Irat Bin Abdullah Malik (Pewaris)
Sebelumnya : Irat Bin Abdulah Malik
Yang sebenarnya : Irat Bin Abdullah Malik
 
5. Menegaskan bahwa perbaikan identitas nama tersebut tidak mengubah substansi pertimbangan hukum maupun amar Penetapan, dan tetap menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Nomor 100/Pdt.P/2025/PA.Kp sah dan mempunyai kekuatan hukum;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
 
SUBSIDER:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak