INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pdt.P/2026/PA.Kp | 1.EMI JUNANI BINTI DJUMADIN 2.RATMIATI ASTUTI BINTI IRAT 3.ZULRATMAN BINTI IRAT 4.NUR LEILLI IRAT BINTI IRAT 5.BURHAN IRAT BIN IRAT, |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2026/PA.Kp | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Kuasa Hukum Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan pengetikan identitas para pemohon dan pewaris atas nama :
a. Emi Junani Binti Djumadin (Pemohon I)
Nama : Emi Junani Binti Djumaidin
Yang sebenarnya : Emi Junani Binti Djumadin
Tanggal Lahir : 11 April 1952
Yang sebenarnya : 11 April 1953
b. Ratmiati Astuti Binti Irat (Pemohon II)
NIK : 51710350097105
Yang sebenarnya : 171035009710018
Alamat : Perumahan Swandala X /B2, RT / RW, 000 / 000, Kelurahan / Desa Padang Sambian
Yang sebenarnya : Perumahan Swamandala X /B2, RT / RW, 000 / 000, Kelurahan Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
c. Irat Bin Abdullah Malik (Pewaris)
Sebelumnya : Irat Bin Abdulah Malik
Yang sebenarnya : Irat Bin Abdullah Malik
dalam surat permohonan perkara Nomor 100/Pdt.P/2025/PA.Kp yang kemudian terbawa dan tercantum dalam Penetapan Pengadilan Agama Kupang Kelas 1A Nomor : 100/Pdt.P/2025/PA.Kp
3. Menetapkan bahwa identitas nama Pemohon yang benar dan sah adalah:
a. Nama : [EMI JUNANI BINTI DJUMADIN]
sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon
b. Nama : [RATMIATI ASTUTI BINTI IRAT]
sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon
c. Nama : [ZULRATMAN BINTI IRAT]
sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon
d. Nama : [NUR LEILLI IRAT BINTI IRAT] sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon.
e. Nama : [BURHAN IRAT BIN IRAT] sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon.
f. Nama : [IRAT BIN ABDULLAH MALIK] sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta Nikah Pemohon.
4. Menetapkan perbaikan identitas nama Para Pemohon dalam penetapan Pengadilan Agama Nomor : 100/Pdt.P/2025/PA.Kp, dengan perbaikan sebagai berikut:
a. Emi Junani Binti Djumadin (Pemohon I)
Nama : Emi Junani Binti Djumaidin
Yang sebenarnya : Emi Junani Binti Djumadin
Tanggal Lahir : 11 April 1952
Yang sebenarnya : 11 April 1953
b. Ratmiati Astuti Binti Irat (Pemohon II)
NIK : 51710350097105
Yang sebenarnya : 171035009710018
Alamat : Perumahan Swandala X /B2, RT / RW, 000 / 000, Kelurahan / Desa Padang Sambian
Yang sebenarnya : Perumahan Swamandala X /B2, RT / RW, 000 / 000, Kelurahan Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
c. Irat Bin Abdullah Malik (Pewaris)
Sebelumnya : Irat Bin Abdulah Malik
Yang sebenarnya : Irat Bin Abdullah Malik
5. Menegaskan bahwa perbaikan identitas nama tersebut tidak mengubah substansi pertimbangan hukum maupun amar Penetapan, dan tetap menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Nomor 100/Pdt.P/2025/PA.Kp sah dan mempunyai kekuatan hukum;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
