| Petitum |
?
- Mengabulkan gugatan Nuraini Binti Lukas Julius (Penggugat) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2026;
- Menetapkan Para Tergugat yang terbukti memenuhi syarat sebagai ahli waris Almarhum Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa;
- Menetapkan objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 567 atas nama Himang Mustafa, yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas tanah 575 m?2; dan luas bangunan 80 m?2;, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah L. Langi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Y. Riwu;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah D. Berek;
sebagai harta bersama Nuraini Binti Lukas Julius (Penggugat) dengan Almarhum Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa;
- Menetapkan bagian Nuraini Binti Lukas Julius (Penggugat) atas harta bersama tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan bagian Almarhum Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa atas harta bersama tersebut sebagai harta peninggalan yang menjadi objek pembagian waris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan Almarhum Himang alias Himang Mustafa bin Mustafa sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam;
- Meletakkan sita jaminan atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 567 atas nama Himang Mustafa, sepanjang memenuhi persyaratan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut untuk tunduk dan melaksanakan pembagian harta peninggalan sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam putusan;
- Apabila objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, menetapkan agar objek tersebut dijual melalui mekanisme yang sah dan hasil penjualannya dibagikan kepada Penggugat dan para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan dalam putusan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|