Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PA.Kp Alda Pionita Binti Alinuddin Supriadi Bin Kamaruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PA.Kp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alda Pionita Binti Alinuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Chamri, SHAlda Pionita Binti Alinuddin
Tergugat
NoNama
1Supriadi Bin Kamaruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas IA dapat menerima dan memeriksa perkara ini dan berkenan menjatuhkan putusan sebagai beriku :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa harta-harta di bawah ini :
    1. Sebuah Kios bernama “ Lili Cell “  jualan barang sembako dan pulsa yang terletak di Jalan Ketapang , RT.015/ RW.004, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibeli over dari orang tua mantan suami senilai Rp. 150.000.000.-, sedangkan tanahnya disewa dari pemilik tanah Naomi Ratu Kore senilai Rp. 4.000.000.- ( Empat juta rupiah ) per rahun  ;
    2. Sebuah Kios bernama “ Alda “  jualan barang sembako dan pulsa yang terletak di Jalan Kecipir, RT.012/ RW.004, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, lanjut / hadiah perkawinan dari orang tua Tergugat sedangkan bangunannya dibangun oleh Penggugat dan Tergugat dan tanahnya disewa dari pemilik Ma As sebesar Rp. 4.000.000. ( Empat juta rupiah )  per tahun ;  
    3. 1 (satu ) unit Motor Honda Vario  , warna Putih
    4. Keuntungan dari jualan pada kios  yang terletak di Jalan Ketapang, Airnona rata-rata perbulan sebesar Rp. 50.000.000.- dengan keuntungan sekitar sebesar Rp. Rp.7.500.000.- s/d Rp. 10.000.000.- per bulan dikalikan sejak bercerai yakni sekitar 4 bulan maka menjadi Rp.30.000.000.- ( Tiga puluh juta rupiah ) ;
    5. Keuntungan dari jualan pada kios  yang terletak di Jalan Kecipir, Bakunase rata-rata perbulan sebesar Rp. 50.000.000.- dengan keuntungan sekitar sebesar Rp. Rp.7.500.000.- s/d Rp. 10.000.000.- per bulan dikalikan sejak bercerai yakni sekitar 4 bulan maka menjadi Rp.30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah ) ; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan hukum bahwa harta bersama tersebut di atas dibagi seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lagi untuk Tergugat ;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan secara natura atau tunai seperdua harta bersama tersebut di atas yang menjadi hak Penggugat secara sukarela. Apabila tidak dapat dilakukan upaya paksa atau eksekusi ;
  5. Menyatakan sita  adalah sah dan berharga ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000.-( Satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan menyerahkan seperdua bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
  7. Membabankan kepada Tergugat untuk menanggung semua biaya dalam perkara ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak