Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas IA dapat menerima dan memeriksa perkara ini dan berkenan menjatuhkan putusan sebagai beriku :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa harta-harta di bawah ini :
- Sebuah Kios bernama “ Lili Cell “ jualan barang sembako dan pulsa yang terletak di Jalan Ketapang , RT.015/ RW.004, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibeli over dari orang tua mantan suami senilai Rp. 150.000.000.-, sedangkan tanahnya disewa dari pemilik tanah Naomi Ratu Kore senilai Rp. 4.000.000.- ( Empat juta rupiah ) per rahun ;
- Sebuah Kios bernama “ Alda “ jualan barang sembako dan pulsa yang terletak di Jalan Kecipir, RT.012/ RW.004, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, lanjut / hadiah perkawinan dari orang tua Tergugat sedangkan bangunannya dibangun oleh Penggugat dan Tergugat dan tanahnya disewa dari pemilik Ma As sebesar Rp. 4.000.000. ( Empat juta rupiah ) per tahun ;
- 1 (satu ) unit Motor Honda Vario , warna Putih
- Keuntungan dari jualan pada kios yang terletak di Jalan Ketapang, Airnona rata-rata perbulan sebesar Rp. 50.000.000.- dengan keuntungan sekitar sebesar Rp. Rp.7.500.000.- s/d Rp. 10.000.000.- per bulan dikalikan sejak bercerai yakni sekitar 4 bulan maka menjadi Rp.30.000.000.- ( Tiga puluh juta rupiah ) ;
- Keuntungan dari jualan pada kios yang terletak di Jalan Kecipir, Bakunase rata-rata perbulan sebesar Rp. 50.000.000.- dengan keuntungan sekitar sebesar Rp. Rp.7.500.000.- s/d Rp. 10.000.000.- per bulan dikalikan sejak bercerai yakni sekitar 4 bulan maka menjadi Rp.30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah ) ; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan hukum bahwa harta bersama tersebut di atas dibagi seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lagi untuk Tergugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan secara natura atau tunai seperdua harta bersama tersebut di atas yang menjadi hak Penggugat secara sukarela. Apabila tidak dapat dilakukan upaya paksa atau eksekusi ;
- Menyatakan sita adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000.-( Satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan menyerahkan seperdua bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Membabankan kepada Tergugat untuk menanggung semua biaya dalam perkara ini
|